HAM Hak asasi manusia. Kata ini demikian bergaung seantero dunia. Di balik namanya yang begitu indah, tersembunyi hal-hal yang justru terkadang merugikan manusia itu sendiri. Atas nama hak asasi ini, tak jarang itu justru mengganggu hak pribadi yang lainnya. Misalnya, banyak orang menuntut hak kebebasan berbicara.
Jakarta - Hak Asasi Manusia HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja. Segala hal yang berhubungan dengan HAM pasti bersifat universal dan semua orang memilikinya tanpa mengenal perbedaan. Menurut UU No. 39/1999 tentang HAM, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia. Lirik Lagu Stand Out Fit In - ONE OK ROCK Lirik Lagu Still Love You - Lee Hong Gi, Yoo Hwe Seung 5 Cara Mudah dan Praktis Mengolah Daging Kurban agar Empuk dan Tidak Alot Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI daring, HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat. HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan yang bersifat universal. Jadi, dalam HAM tidak mengenal batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama maupun budaya. Perlu diketahui, HAM sendiri terdiri dari enam macam, yakni hak asasi politik, hukum, pribadi, peradilan, sosial budaya, dan ekonomi. Penting, memahami macam-macam HAM tersebut. Berikut ini penjelasan tentang macam-macam Hak Asasi Manusia HAM yang perlu diketahui, seperti dilansir dari Senin 24/1/2022.Berita video, cerita Demba Ba yang melawan rasisme di dunia sepak bolaHak Asasi Pribadi Personal RightIlustrasi HAM Gambar oleh Gerd Altmann dari PixabayHak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. Contoh - Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. - Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. - Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan. - Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini Hak Asasi Politik Political RightIlustrasi HAM. Photo by gstudioimagen on FreepikHak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, yaitu hak untuk dipilih, memilih dalam suatu pemilu dan hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya. Contoh -Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan. - Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan. - Hak membuat dan mendirikan parpol/partai politik dan organisasi politik lainnya. - Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan Hak Asasi Hukum Legal Equality RightIlustrasi HAM Gambar oleh kalhh dari PixabayHak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Contoh - Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. - Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil/PNS. - Hak mendapat layanan dan perlindungan Hak Asasi Ekonomi Property RigthsIlustrasi HAM. Photo by on FreepikHak Asasi Ekonomi adalah hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. Contoh - Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli. - Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak. - Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, utang-piutang, dan lain-lain. - Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu. - Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang Hak Asasi Peradilan Procedural RightsIlustrasi HAM Gambar oleh Peggy und Marco Lachmann-Anke dari PixabayHak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan procedural rights. - Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan. - Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum. 6. Hak Asasi Sosial dan Budaya Social and Culture RightsIlustrasi HAM Gambar oleh Darwin Laganzon dari PixabayHak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. Contoh - Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. - Hak untuk mendapat pelajaran. - Hak untuk memilih, menentukan pendidikan. - Hak untuk mengembangkan bakat dan minat. - Hak untuk mengembangkan hobi. - Hak untuk berkreasi. Sumber
Hakasasi manusia generasi ketiga adalah hak yang muncul pada paruh kedua abad ke-20 dan dikemukakan dalam dokumen-dokumen yang tergolong sebagai "soft law" dalam hukum internasional, seperti Deklarasi Stockholm 1972 dan Deklarasi Rio 1992. Contohnya adalah hak atas pembangunan dan hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Pengertian HAM – Dalam dunia ini, setiap manusia pasti mempunyai hak-hak dasar dalam kehidupannya dan hak-hak dasar itu sudah ada sejak manusia itu lahir. Selain itu, hak-hak dasar tersebut sudah diakui secara universal. Hak-hak dasar tersebut dikenal sebagai Hak Asasi Manusia HAM. Dengan adanya HAM, maka setiap manusia mempunyai perlindungan secara moral dan hukum, sehingga manusia bisa terlindungi dari berbagai macam tindak kekerasan, perampasan, penganiayaan, dan sebagainya. Manusia yang terlindungi dari berbagai macam hal yang bisa merugikan dirinya perampasan, penganiayaan, dan lain-lain akan membuat kehidupannya menjadi lebih bebas dan tak merasa ada tekanan. Dengan kata lain, manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa akan memiliki kehidupan yang lebih layak karena adanya HAM. HAM itu sendiri mulai dideklarasikan secara universal oleh Perserikatan Bngsa-Bangsa PBB pada tanggal 10 Desember 1948 atau sekitar 3 tahun setelah Indonesia mengalami kemerdekaan. Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia The Universal Declaration of Human Rights dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kebebasan hak manusia yang asasi kepada seleuruh masyarakat dunia. Selain itu, deklarasi HAM itu juga dilakukan dengan tujuan untuk menyadarkan masyarakat di seluruh dunia agar selalu menghormati dan menegakkan HAM. Deklarasi HAM yang sudah dikumandangkan dan disepakati oleh antarbangsa, maka setiap negara yang menjadi anggota PBB harus menghormati, menghargai, dan menegakkan Hak-Hak Asasi Manusia. Penegakan terhadap HAM harus dijunjung tinggi agar setiap negara dapat berkomitmen untuk memajukan kehidupan manusia yang sesuai dengan Hak Asasi Manusia HAM. Singkatnya, HAM sudah harus menjadi komitmen bersama bagi seluruh masyarakat negara. Oleh sebab itu, kita sebagai salah satu dari masyarakat dunia sudah seharusnya berpartisipasi dalam menjaga dan menegakkan HAM agar manusia bisa menjalani kehidupan lebih bebas dan lebih layak. Rasanya belum lengkap jika ingin menegakkan HAM, tetapi belum mengerti pengertian, ciri-ciri, hingga macam-macam HAM. Nah, supaya dapat mengetahui lebih dalam tentang HAM, langsung saja baca artikel ini, Grameds. Pengertian Hak Asasi Manusia HAMPengertian Hak Asasi Manusia HAM Menurut Para Ahli1. Peter R. Baehr2. John Locke3. Milne4. Wolhoff5. Austin RanneyCiri-Ciri Hak Asasi Manusia HAM1. HAM Bersifat Hakiki2. HAM Bersifat Universal3. HAM Bersifat Tidak Bisa Dicabut4. HAM Bersifat Tidak Bisa DibagiMacam-Macam Hak Asasi Manusia HAM dan Contoh-Contohnya1. Hak Asasi untuk Hidup2. Hak Asasi Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan3. Hak Mengembangkan Diri4. Hak Memperoleh Keadilan5. Hak Atas Kebebasan Pribadi6. Hak Atas Rasa Aman7. Hak Kesejahteraan8. Hak Untuk Ikut Serta dalam Pemerintahan 9. Hak Wanita10. Hak AnakMacam-Macam HAM Menurut Deklarasi Universal Ham DUHAMKesimpulanRekomendasi Buku & Artikel TerkaitBuku TerkaitMateri Terkait Fisika Pengertian Hak Asasi Manusia HAM Manusia yang merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa ini mempunyai tugas untuk memelihara dan menjaga kedamaian serta kesejahteraan bagi sesama manusia. Hal ini perlu dilakukan agar keharmonisan lingkungan dapat terjaga, sehingga kehidupan manusia menjadi lebih sejahtera dan lebih layak. Maka dari itu, sudah sejak lahir jika setiap manusia memiliki hak-hak dasar yang sudah melekat di dalam dirinya. Hak-hak dasar itu harus dihormati, dihargai, dipertahankan, dan tidak boleh dirampas atau direbut paksa oleh orang lain agar hubungan sesama manusia bisa menjadi lebih harmonis. Hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia itu lebih dikenal sebagai Hak Asasi Manusia HAM. Meskipun setiap manusia sudah memiliki HAM, tetapi antara manusia yang satu dengan manusia lainnya harus menjaga kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hak-hak dasar manusia yang sudah dilindungi secara hukum dan secara universal ini bisa membuat sesama manusia harus saling menghormati dan menghargai. Senada dengan pengertian HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” Hak Asasi Manusia bukan hanya berlaku bagi masyarakat yang ada di beberapa negara saja, tetapi juga berlaku pada masyarakat di seluruh dunia karena HAM sudah diakui dan dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB. Senada dengan pengertian Hak Asasi Manusia berdasarkan KBBI yaitu hak yang dilindungi secara internasional yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat. Maka dari itu, HAM ini bisa melindungi manusia dari berbagai macam penyiksaan yang dilakukan dengan sengaja. Namun, HAM tidak akan berjalan dengan baik atau tidak bisa ditegakkan, jika manusia tidak menjalankan kewajibannya yaitu menjaga dan melindungi sesama manusia dengan semestinya. Baca Juga Pengertian HAK Pengertian Hak Asasi Manusia HAM Menurut Para Ahli Beberapa ahli juga menyatakan pengertian tentang Hak Asasi Manusia HAM. Pengertian HAM menurut beberapa ahli sebagai berikut 1. Peter R. Baehr Dalam buku dengan judul Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Politik Luar Negeri, Peter R. Baehr mengungkapkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang sudah ada di dalam diri setiap manusia yang digunakan untuk perkembangan dirinya, hak-hak dasar itu memiliki sifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. 2. John Locke Berbicara tentang Hak Asasi Manusia HAM tidak bisa dilepaskan dari seorang ahli yang bernama John Locke. Dikutip dari buku The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning Toleration, John Locke menyatakan bahwa hak asasi merupakan suatu hak-hal yang diberikan Tuhan untuk manusia yang terdiri dari hak persamaan dan kebebasan serta hak untuk mempertahankan hidup dan untuk melindungi harta benda yang dimilikinya. 3. Milne Menurut A. J. M. Milne, Hak Asasi Manusia adalah suatu hak yang sudah dimiliki oleh setiap manusia yang ada di seluruh dunia tanpa melihat latar belakang manusia itu sendiri, seperti agama, kebangsaan, jenis kelamin etnis, sosial dan budaya, serta status sosial. 4. Wolhoff Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Wolhoff menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang sudah ada di dalam diri manusia dan sudah melekat pada manusia sejak lahir. Hak-hak tersebut harus selalu ada pada manusia serta tidak boleh dirampas karena bisa menyebabkan manusia kehilangan derajatnya. 5. Austin Ranney Menurut Austin Ranney, Hak Asasi Manusia adalah sebuah ruang kebebasan yang dimiliki individu yang sudah diatur atau dirumuskan di dalam konstitusi hukum serta pelaksanaannya sudah dijamin oleh pemerintah atau negara. Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia HAM Setelah membahas pengertian Hak Asasi Manusia HAM berdasarkan konstitusi dan menurut para ahli, kini kita akan membahas ciri-ciri dari Hak Asasi Manusia HAM. 1. HAM Bersifat Hakiki Ciri pertama dari HAM adalah bersifat hakiki yang berarti Hak Asasi Manusia adalah hak yang diberikan kepada semua manusia sejak lahir. Oleh sebab itu, setiap manusia harus menjunjung tinggi hak-hak dasar yang sudah dimiliki oleh manusia lainnya. Apabila sesama manusia bisa saling menghormati dan menjunjung tinggi satu sama lain, maka kemungkinan besar keharmonisan antar manusia dapat terjalin dengan baik. 2. HAM Bersifat Universal Ciri kedua dari HAM adalah bersifat universal yang berarti Hak Asasi Manusia berlaku untuk setiap manusia yang ada di seluruh dunia tanpa melihat latar belakang dari manusia itu sendiri. Dalam hal ini, latar belakang yang dimaksud adalah jenis kelamin, agama, status sosial, ras, suku bangsa, dan sebagainya. Dengan kata lain, adanya HAM bisa mengurangi terjadinya konflik yang terjadi karena adanya perbedaan. 3. HAM Bersifat Tidak Bisa Dicabut Ciri ketiga dari HAM adalah bersifat tidak bisa dicabut. Ciri Hak Asasi Manusia yang satu ini dapat diartikan bahwa hak-hak dasar yang sudah ada di dalam diri manusia sejak lahir tidak bisa diserahkan kepada orang lain atau tidak bisa dirampas oleh orang lain. Apabila hak-hak dasar manusia dirampas oleh orang lain, maka sesama manusia sangat mudah terjadi konflik yang bisa membahayakan individu itu sendiri dan lingkungannya. 4. HAM Bersifat Tidak Bisa Dibagi Ciri keempat dari HAM adalah bersifat tidak bisa dibagi yang berarti setiap manusia berhak untuk memperoleh semua hak yang sama, seperti hak sipil dan hak politik, hak ekonomi, serta hak sosial dan budaya. Jika, HAM dibagi-bagi, maka akan ada manusia yang merasa dirinya diperlakukan tidak adil karena tidak mendapatkan hak yang sama dengan individu-individu lainnya. Macam-Macam Hak Asasi Manusia HAM dan Contoh-Contohnya pixabay Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia terdiri dari beberapa macam di antaranya 1. Hak Asasi untuk Hidup Contoh dari hak asasi untuk hidup, seperti setiap manusia berhak untuk hidup, setiap manusia berhak untuk mempertahankan hidupnya, dan setiap manusia berhak meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Contoh lainnya dari hak asasi untuk hidup, yaitu setiap manusia berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih dan berhak memperoleh rasa aman, damai, tenteram, serta sejahtera lahir batin. 2. Hak Asasi Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan Terdapat beberapa contoh dari hak asasi berkeluarga dan melanjutkan keturunan, yaitu setiap manusia atau individu berhak untuk membangun sebuah keluarga tanpa harus ada tekanan serta berhak untuk memiliki keturunan lewat suatu perkawinan yang sah. Dalam hal ini, perkawinan dinyatakan sah, jika calon suami dan calon istri sudah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, baik itu hukum agama atau hukum negara. 3. Hak Mengembangkan Diri Setiap manusia berhak untuk mengembangkan dirinya secara layak. Oleh sebab itu, muncullah hak asasi untuk mengembangkan diri. Adapun contoh dari hak ini yaitu setiap manusia berhak untuk berkomunikasi serta mendapatkan informasi sesuai kebutuhannya, setiap manusia berhak untuk merasakan manfaat dari pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. Contoh terakhir dari hak mengembangkan diri adalah setiap manusia berhak memperjuangkan dirinya agar bisa terus berkembang, baik itu secara individu atau kelompok. 4. Hak Memperoleh Keadilan Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang sama di mata hukum, sehingga tidak ada diskriminasi terhadap individu atau kelompok tertentu. Hak memperoleh keadilan memiliki beberapa contoh, seperti adanya asas praduga tidak bersalah atau seseorang berhak untuk tidak dinyatakan bersalah, jika belum ada keputusan hukum yang sah dari sidang pengadilan. Selain itu, setiap manusia berhak memiliki bantuan hukum saat dimulainya suatu penyidikan hingga putusan pengadilan. 5. Hak Atas Kebebasan Pribadi Dalam kehidupan sehari-hari, setiap manusia berhak untuk menentukan kebebasan yang akan dipilihnya. Kebebasan itu masih akan diperbolehkan selama tidak merugikan atau membahayakan orang lain. Contoh dari hak atas kebebasan pribadi, yaitu setiap orang bebas menentukan agama yang akan dianutnya, setiap orang bebas untuk menentukan pilihan politiknya, setiap orang bebas mengeluarkan pendapat, setiap orang bebas untuk menentukan kewarganegaraannya, dan sebagainya. 6. Hak Atas Rasa Aman Setiap orang berhak untuk mendapatkan rasa aman, sehingga dalam menjalani kehidupan akan lebih tenang. Hak atas rasa aman mempunyai beberapa contoh, yaitu setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan diri dan keluarga, setiap orang berhak bebas dari perbuatan buruk penyiksaan, kekerasan, dan lain-lain, dan setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dan dibuang dengan sewenang-wenang. 7. Hak Kesejahteraan Adanya hak asasi manusia ini memberikan manusia untuk mendapatkan hak kesejahteraan. Manusia yang dapat hidup sejahtera, maka kehidupannya bisa berjalan dengan baik. Dengan adanya hak kesejahteraan ini, maka setiap orang tidak boleh mengambil secara paksa atau merampas hak-hak dasar orang lain. Contoh dari hak kesejahteraan, yaitu setiap orang laki-laki atau wanita berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan, setiap orang berhak untuk memilih pekerjaan sesuai bidang yang disukainya. 8. Hak Untuk Ikut Serta dalam Pemerintahan Indonesia yang menganut sistem pemerintahan demokrasi ini memberikan kebebasan berpendapat untuk masyarakatnya dan memberikan kebebasan dalam memilih pilihan politiknya. Oleh sebab itu, hadirlah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan yang di mana contoh-contohnya, seperti setiap orang berhak untuk diangkat menjadi pejabat atau memiliki jabatan di pemerintahan, setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapatnya terhadap sistem pemerintahan, dan setiap warga negara berhak untuk ikut Pemilu. 9. Hak Wanita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ini, terdapat hak wanita. beberapa contoh dari hak wanita, seperti wanita berhak untuk memperoleh perlindungan khusus dalam melaksanakan pekerjaannya, wanita berhak untuk memilih pekerjaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, wanita berhak menentukan kewarganegaraannya setelah menikah dengan pria berkewarganegaraan asing. 10. Hak Anak Setiap anak yang lahir di dunia ini mempunyai hak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Contoh dari hak anak, seperti setiap anak berhak untuk mendapatkan sebuah nama dan status kewarganegaraan, setiap anak berhak beribadah, berpikir, dan berekspresi dengan bimbingan orang tua atau wali, dan setiap anak berhak untuk memperoleh suatu perlindungan hukum dari segala macam tindak kekerasan, baik itu secara fisik atau mental. Itulah 10 macam Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang dapat kita ketahui. Dengan mengetahui macam-macam HAM, maka kita akan mudah mengategorikan HAM. Macam-Macam HAM Menurut Deklarasi Universal Ham DUHAM Menurut Deklarasi Universal Ham DUHAM, macam-macam Hak Asasi Manusia terdiri dari lima jenis, yaitu 1. Hak personal yang berkaitan dengan kebutuhan individu 2. Hak legal yang berkaitan dengan perlindungan hukum 3. Hak sipil dan politik yang berkaitan dengan kebebasan menentukan pilihan politik 4. Hak subsistensi yang berkaitan dengan sumber daya untuk menunjang kehidupan 5. Hak ekonomi, sosial dan budaya. Kesimpulan Pada dasarnya, Hak Asasi Manusia ini sudah ada sejak manusia itu sendiri lahir, sehingga dapat dikatakan bahwa sejak kecil manusia sudah memiliki hak-hak dasar untuk perkembangan hidupnya. Dengan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia The Universal Declaration of Human Rights, maka masyarakat di seluruh dunia sudah semestinya untuk saling menjaga dan menjunjung tinggi HAM. Hal ini perlu dilakukan agar sesama manusia dapat menjalani kehidupan yang lebih tenang, damai, dan layak. Di Indonesia, Hak Asasi Manusia HAM sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang di mana di dalam UU tersebut banyak sekali pasal-pasal yang berhubungan dengan HAM dan lembaga perlindungan HAM. Maka dari itu, sebagai warga negara Indonesia yang baik kita perlu menjunjung tinggi HAM. Rekomendasi Buku & Artikel Terkait Sumber Dari berbagai macam sumber ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
Dalambahas Inggris, perkataan 'Law' mengandung arti hukum atau undang-undang dan perkataan 'right' mengandung arti hak atau wewenang.Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht, mengatakan bahwa Hak ialah hukum yang dihubungkan dengan seorang manusia atau subyek hukum tertentu dan dengan demikian menjelma menjadi suatu kekuasaan
Pasal28G ayat (1) Hak atas rasa aman dan bebas dari ancaman. 10. Pasal 28G ayat (2) dan 28I ayat (1) Hak Bebas dari penyiksaan. 11. Pasal 28G ayat (2) Hak memperoleh suaka politik. 12. Pasal 28I ayat (1) Hak untuk tidak diperbudak. 13. Pasal 28I ayat (1) Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
EnglishVersion By: Rendra Topan Hak asasi merupakan hak dasar manusia yang dibawa sejak lahir oleh setiap diri manusia. Kemudian untuk menjamin dan melindungi hak asasi tersebut pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan BAB XA Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1945 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa yang
B (HAM) Hak Asasi Manusia Menurut Pandangan Islam Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari'ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari'ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan.
ArtikelTerkait. Materi Biologi Kelas 10 11 12. Materi PPKN adalah materi pelajaran yang mempelajari tentang persatuan dan kesatuan, hak dan kewajiban warga negara dalam berbangsa dan bernegara, kesadaran warga negara dalam bernegara, serta pendidikan bela negara. Tujuan utama mempelajari PPKN yaitu untuk membentuk warga negara yang baik.
10 Hak Anak. Terdapat dalam pasal 52-66, yang berbunyi: Pasal 52: (1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. (2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
HakKebudayaan. Pasal 71 UU HAM: Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
. 2muj1rpch8.pages.dev/9542muj1rpch8.pages.dev/2362muj1rpch8.pages.dev/312muj1rpch8.pages.dev/1922muj1rpch8.pages.dev/7652muj1rpch8.pages.dev/4612muj1rpch8.pages.dev/3132muj1rpch8.pages.dev/1572muj1rpch8.pages.dev/2112muj1rpch8.pages.dev/1452muj1rpch8.pages.dev/6422muj1rpch8.pages.dev/2832muj1rpch8.pages.dev/7472muj1rpch8.pages.dev/6702muj1rpch8.pages.dev/601
jelaskan pembagian macam hak asasi manusia menurut bidang